Masyarakat Harus Waspada Beli Air Kemasan, BNN Temukan Mineral Rasa Sabu Cair di Jakbar.
Sumber :
  • ANTARA

Masyarakat Harus Waspada Beli Air Kemasan, BNN Temukan Mineral Rasa Sabu Cair di Jakbar

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar memilih air kemasan atau mineral dengan segel rapat, demi mencegah meminum air yang sudah ditambah sabu cair.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Joko Purnomo dalam "Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta".

"Ini yang kami temukan di Jakarta Barat, air mineral rasa sabu cair. Jadi tolong hati-hati kalau beli air mineral atau kemasan. Lebih baik bawa dari rumah atau lihat segelnya memang rapat," kata dia, Senin (5/8/2024).

Temuan pertama sabu cair ini, yakni pada tahun 2017, saat petugas melakukan razia di sebuah diskotek kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Petugas mendapati sabu cair mengandung zat psikotropika metamphetamine dikemas dalam air mineral.

Joko mengatakan saat ini terdapat 91 narkotika jenis baru di Indonesia dan enam di antaranya belum diatur oleh hukum. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan sindikat untuk memproduksi narkotika namun dengan menghindari jeratan hukum.

"Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum," kata dia.

Joko juga mengingatkan terkait tanaman bernama teh arab yang diekstrak sedemikian rupa menjadi narkotika serta teh hijau berasal dari Kalimantan, yakni kratom yang bisa membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).

"(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang," kata dia.

Selain tentang pentingnya berhati-hati dalam membeli air kemasan, Joko juga mengingatkan warga agar tak langsung mau dititipi barang oleh orang tak dikenal saat berada di tempat umum. Misalnya di bandara dan stasiun.

"Karena di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana)," kata dia.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral