Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 Miliar.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 Miliar

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi di Bursa Karbon (IDX Carbon) mencapai senilai Rp37,04 miliar per 31 Juli 2024.

“Dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di pasar reguler, 23,19 persen di pasar negosiasi, 49,89 persen di pasar lelang, dan 0,18 persen di marketplace,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin (5/8).

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, Inarno menyebut telah terdapat sebanyak 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 ton ekuivalen CO2 (tCO2e).

Ia memastikan bahwa ke depan potensi Bursa Karbon masih sangat besar, dengan mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

“Dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Inarno mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat apabila Bursa Karbon disebut sepi dari transaksi dan peminat. "Siapa bilang sepi (transaksi)? Enggak," ujar Inarno.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong perkembangan Bursa Karbon di Indonesia melalui berbagai program edukasi, seminar hingga Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“OJK terus mendorong perkembangan Bursa Karbon melalui program edukasi, seminar dan FGD dengan inisiatif sendiri ataupun dalam memenuhi undangan pemangku kepentingan terkait,” ujar Inarno.

Dalam kesempatan lain, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy memastikan bahwa Bursa Karbon secara sistem sudah siap memfasilitasi atau melayani transaksi, baik dalam taraf lokal maupun internasional.

“Pada dasarnya, IDX Carbon secara sistem kami siap melakukan transaksi lokal maupun internasional. Dan nanti, prosedurnya akan sama untuk para pelaku yang bertransaksi di Bursa Karbon,” ujar Irvan. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral