Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri di Jakarta, Senin (5/8)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Dean Pahrevi

Hasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Menteri AHY Sebut Uang Negara Rp5,7 Triliun Terselamatkan

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap uang negara senilai Rp5,7 triliun terselamatkan berkat pengungkapan kasus mafia tanah di beberapa daerah Indonesia.

AHY mengatakan, hal itu terwujud hasil kerja sama pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun bahkan lebih," kata AHY dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8).

AHY menjelaskan, hingga kini sudah lebih dari 40 kasus mafia tanah sudah diungkap dari 80 target operasi yang ditetapkan pada awal 2024.

"Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah," ujar AHY.

AHY menegaskan bahwa pihaknya bakal terus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan guna memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah.

Kementerian ATR/BPN, lanjut AHY, juga bakal memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan. 

"Jadi, kalau bisa dicegah kenapa tidak, tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu kita akan tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita, semua mudah-mudahan bisa kita tegakkan sampai dengan ke depan," tegas AHY. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral