Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta menekan risiko dampak buruk dari peredaran pangan ilegal China..
Sumber :
  • Istimewa

Marak Produk Pangan Ilegal China, BPOM Didesak Lakukan Hal Ini

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:51 WIB

Salah satu yang ditemukan YLKI adalah adanya pangan impor yang tidak mencantumkan label pada kemasan menggunakan bahasa Indonesia.

Padahal, berdasarkan UU No. 18 tahun 2012 dengan jelas menyebut seluruh panganan impor yang masuk harus mencantumkan label dengan bahasa Indonesia pada kemasannya.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kandungan pada produk tersebut.

“YLKI juga menemukan beberapa dari produk tersebut memang secara label tidak mencantumkan bahasa Indonesia,” ungkap Niti.

Temuan YLKI soal ketiadaannya label berbahasa Indonesia pada produk yang dijual ritel besar itu cukup mengkhawatirkan.

Sebab, tidak menutup kemungkinan produk impor ilegal ditemui lebih banyak pada pasar tradisional maupun pedagang kaki lima.

"(Temuan) itu di retail modern, belum di kaki lima atau tradisional. Mungkin [jumlah produk] lebih banyak lagi,” tegas Niti.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral