Sidang sengketa warisan antara Stefani dan ibunya, Kusumawati, kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang..
Sumber :
  • Istimewa

Kabar Terbaru Sang Anak Gugat Ibu Kandung ke Penjara, Tawaran Damai dan Notaris Bermasalah Jadi Sorotan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 01:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa warisan antara Stefani dan ibunya, Kusumawati, kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang baru-baru ini.

Kasus ini mengguncang publik setelah Stefani menggugat ibunya untuk di penjara, dengan latar belakang sengketa warisan dan pengelolaan perusahaan keluarga yang rumit.

Dalam sidang terbaru, pengacara Kusumawati, Ika Rahmawati, mengajukan tiga tawaran untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. 

Tawaran tersebut meliputi pembagian warisan dari almarhum ayah Stefani, pencantuman nama Stefani dalam daftar pemegang saham perusahaan, dan pengungkapan daftar aset atas nama Kusumawati.

"Kami sudah menawarkan tiga solusi ini, namun kami menolak permintaan audit dari pihak Stefani. Kami belum menerima tanggapan resmi dari Stefani terkait tawaran kami," kata Ika dalam keterangannya, pada Selasa (6/8/2024).

Belum ada respons dari pihak Stefani mengenai tawaran tersebut.

Di sisi lain, Ika menegaskan ketidaksetujuan terhadap audit yang diminta oleh Stefani, menilai permintaan itu tidak relevan dengan sengketa yang sedang berlangsung.

"Apakah Ibu Stefani akan terus menolak, atau kami harus memenuhi semua permintaannya?" sindir Ika.

Ika juga mengkritik peran notaris yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Menurutnya, notulen rapat yang digunakan untuk peralihan saham ternyata tidak dibuat oleh pihak Kusumawati, melainkan oleh pihak notaris.

Artinya kalimat yang menyatakan  telah menyetujui semua ahli waris telah menyetujui yang termuat dalam akta nomer 5 bukanlah kata-kata dari pihak Kusumawati, tetapi dari pihak notaris Kusumawati tidak mengetahui ada Kalimat tersebut, karena faktanya pihak Stefani tidak ada tanda tangan di notulen rapat.

"Notulen rapat yang jadi dasar peralihan saham dibuat oleh notaris, dan dia mengakui bahwa tidak ada tanda tangan Stefani, sehingga tidak ada persetujuan untuk pengalihan saham," jelas Ika.

Ika juga membeberkan akta pelepasan saham nomor 5 yang diungkap di persidangan adalah hasil usulan dan proses dari notaris.

Selain itu, surat keterangan dari desa yang dikeluarkan oleh Kusumawati dianggap tidak sah oleh notaris, tetapi tetap digunakan untuk membuat akta peralihan saham.

"Semua hal terkait terbitnya akta nomer 5 adalah hasil saran dari notaris dan ibu Kusumawati hanya tahu akta sudah jadi, bahkan dari awal terkait surat SKW dari desa, Kusumawati menyampaikan tidak bisa di pergunakan dan notaris pun menyampaikan surat SKW tidak sah, namun notaris masih diproses dan dijadikan dasar akta nomer 5," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral