- Istimewa
YMKI Dukung Kriteria Produk yang Terafiliasi Israel dari MUI, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendukung kriteria produk yang terafiliasi Israel dari MUI.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan kriteria ini akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.
“YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat muslim dan konsumen muslim untuk menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” ucap Himawan dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Adapun MUI secara resmi telah mengeluarkan lima kriteria produk yang terafiliasi Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menyatakan kriteria ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
Lima kriteria terafliasi ini menguatkan 10 daftar perusahaan terafiliasi Israel versi YKMI adalah Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Burger King, dan Kurma Israel.
“Kesepuluh produk yang dikerluarkan YKMI ini, pada awalnya kami keluarkan dari analisis dan kajian internal YKMI dari berbagai sumber terpercaya, seperti laman resmi boycott.thewitness dan bdnaash. Dan daftar 5 Kriteria Afiliasi yang dikeluarkan oleh MUI ini semakin memperkuat keyakinan kami, bahwa daftar produk tersebut semakin memantapkan prioritas boikot,” jelasnya.
Dia juga menegaskan kriteria MUI ini menjawab keresahan umat.
Sebab, dengan kriteria ini, masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya tentang kriteria dan definisi produk terafiliasi Israel.
Adapun 5 kriteria yang disebutkan MUI adalah: Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” imbuhnya.
Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Oleh karenanya, gerakan boikot ini diharapkan harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Arif menilai Boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa.
Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.
Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan.
Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.(lkf)