- Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran mereka telah bertugas selama 10 hingga 12 tahun.
Selain itu sambungnya, mereka dikembalikan ke Kejagung memang sudah waktunya. Sebab 10 Jaksa tersebut sudah memasuki program penyegaran.
"Benar ada 10 Jaksa yg diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," katanya, Senin (5/8/2024).
Harli menjelaskan, dikembalikannya seluruh Jaksa itu juga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," jelas dia.
Dirinya juga mengungkapkan, penyegeran ini dilakukan bahwa nantinya, para Jaksa senior ini akan digantikan dengan Jaksa-jaksa yang baru dan ditugaskan kembali ke KPK.