- ANTARA
Menyediakan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Dinilai Berbahaya, DPR Khawatir Seks Bebas Dinormalisasi
Jakarta, tvOnenews.com - PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dinilai sangat kontroversial, khususnya soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Anggota Komisi VII DPR RI Luqman Hakim menilai, edukasi kesehatan reproduksi tidak berarti menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja.
Hal tersebut tercantum dalam ayat 4 bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan menyediakan alat kontrasepsi.
Meski pendudukan kesehatan reproduksi dinilai penting, tetap harus berlandaskan nilai universal agama dan Pancasila.
Menurutnya, menyediakan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja bisa menyebabkan adanya kesalahan persepsi tentang seksualitas pada usia remaja.
Jangan sampai, nantinya justru seks bebas pada usia remaja dinormalisasi.
"Ini berpotensi mempromosikan pemikiran, bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi," kata Luqman, dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/8/2024).
Ia khawatir bahwa masalah seksualitas nantinya hanya akan dipandang sebagai urusan teknis, tanpa adanya aspek emosional, moral, dan sosial.
Menurutnya, seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup, khusus untuk anak usia sekolah atau remaja, tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, Luqman memandang aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.
“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” ucapnya. (ant/iwh)