Pengusutan Kasus Vina Tahun 2016 Dipertanyakan, Penyidik sampai Hakim Wajib Diperiksa dan Berikan Klarifikasi.
Sumber :
  • Istimewa

Pengusutan Kasus Vina Tahun 2016 Dipertanyakan, Penyidik sampai Hakim Wajib Diperiksa dan Berikan Klarifikasi 

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Hery Firmansyah menilai pengusutan kasus Vina 2016 harus diperiksa lebih jauh, termasuk hakim, jaksa, dan penyidik di awal kejadian ini.

Hery mengatakan, penanganan kasus Vina saat ini mestinya diawali dengan memeriksa penyidik, jaksa, dan hakim atau pihak internal.

Selama ini, pihak yang diperiksa hanyalah dari eksternal. Padahal, Hery menilai yang perlu dievaluasi lebih jauh adalah dari internal penanganan kasus Vina.

Sebab, kasus Vina kini bukannya semakin jelas, justru memunculkan lebih banyak pertanyaan yang membingungkan.

"Penguatan perbaikan itu harusnya di internal dulu menurut saya. Seperti yang tadi, pemanggilan terhadap penyidik di 2016 itu harus dilakukan secara cepat," kata Hery dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, dikutip Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, secara internal kasus Vina ini harus dituntaskan lebih dulu sebelum menangkapi tersangka baru atau menanyai banyak saksi.

"Harusnya itu dulu yang diselesaikan secara internal," kata dia menegaskan.

Hery juga menambahkan, hakim yang memutus perkara kasus Vina harus diperiksa juga untuk memberikan klarifikasi.

Ia menilai, kasus ini sudah terlampau lama, yakni delapan tahun berlalu.

Namun, saat ini meski sudah viral kembali, justru semakin kusut dan menimbulkan banyak kesaksian saling bertolak belakang.

Salah satu hal yang menyebabkan terjadi kekusutan saat ini adalah karena masing-masing institusi yang bekerja di dalamnya juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Sehingga, jawaban yang muncul dari aparat penegak hukum soal penanganan kasus Vina selalu memiliki celah.

"Harus ada mekanisme check and balance, kemarin kenapa bisa sampai P21? Maka ini harus diklirkan bahwa buktinya cukup misalnya, bahwa apa yang disampaikan itu meyakinkan kami untuk melakukan penuntutan," tambah Hery. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral