- Tangkapan layar - tvOne
Kasus Vina Makin Terang Usai Mabes Polri Bikin Timsus, Kuasa Hukum Terpidana Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan saat ini Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa pihaknya terkait pelaporan yang telah dilakukan para terpidana beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, para terpidana kasus Vina telah melaporkan ke Mabes Polri terkait tiga hal, yakni soal Ketua RT Abdul Pasren dan Kahfi, Dede dan Aep, serta Iptu Rudiana.
Jutek menjelaskan, laporan terhadap Abdul Pasren dan Kahfi terkait dengan pernyataan mereka soal para terpidana kasus Vina yang tidak tidur di rumah kontrakan Ketua RT.
Sementara laporan kepada Dede dan Aep terkait dengan pernyataan tahun 2016 yang pada akhirnya menyebabkan para terpidana kasus Vina harus mendekam di penjara.
Selanjutnya, laporan terhadap Iptu Rudiana karena ayah Eky itu diduga melakukan kekerasan pada para terpidana kasus Vina saat melakukan penangkapan.
Terkait tiga laporan tersebut, Jutek mengatakan pihaknya sudah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, sejauh ini proses pemeriksaan berlangsung sangat profesional tidak seperti yang terjadi tahun 2016 lalu.
"Luar biasa sekali Bareskrim ini sangat profesional, ini saya saksikan sungguh-sungguh oleh karena kami alami sendiri. Kami diterima baik, kami diperlakukan baik, klien kami juga diperlakukan dengan profesional," kata Jutek, diwawancarai tvOne, dikutip Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, jika proses seperti ini berjalan pada tahun 2016 maka kasus Vina bisa selesai dengan benar.
"Saya pikir kalau ini terjadi tahun 2016 nggak akan hiruk pikuk seperti ini. Ini pun kan oknum tahun 2016 yang kami duga, bukan institusi kepolisian," kata dia lagi.
Enam terpidana kasus Vina saat ini sedang bersiap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul Saka Tatal dan Rifaldy.
Jutek mengatakan, sejumlah novum sudah dipersiapkan salah satunya soal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana tahun 2016.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Saka Tatal bahwa sejak penangkapan para terpidana di SMP Negeri 11 Cirebon sudah terjadi kekerasan.
Hal itu akan menjadi salah satu novum yang akan diajukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang akan datang.
"Jadi ada dugaan intimidasi dan ada dugaan penganiayaan, sehingga proses ini patut diragukan apalagi tidak didampingi penasihat hukum di awal. Ini menjadi novum bagi kami utk dijaukan di PK," kata Jutek menjelaskan. (iwh)