- ANTARA
Ada Kesulitan Ungkap Kasus Narkoba di Aceh, Kapolda Irjen Achmad Kartiko Tegas Bakal Gunakan Pasal Pencucian Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Aceh menjerat para pelaku narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk mengetahui aliran duit dari barang haram tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pelaku narkoba dengan pasal TPPU, lantaran ada kesulitan mengungkap kasus tersebut.
"Kepolisian menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pasal-pasal pencucian uang, diharapkan ke mana uang narkoba tersebut mengalir," kata Irjen Achmad Kartiko di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Menurut jenderal polisi bintang dua tersebut, ada kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba. Sebab, jaringan para pelaku terputus dan masing-masing memiliki peran berbeda.
Menurutnya, seperti penyuplai tengah laut terputus jaringannya dengan penjemput. Lalu, begitu juga dengan di darat, terputus dengan pelaku yang mendistribusikan di daratan.
Kapolda Aceh mengatakan penelusuran dengan menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal pencucian uang dapat diketahui pembiayaan di setiap sel jaringan.
Misalnya, kata dia, pembiayaan oleh pelaku penjemputan di laut, di darat, maupun lainnya.