- ANTARA
Ada Kesulitan Ungkap Kasus Narkoba di Aceh, Kapolda Irjen Achmad Kartiko Tegas Bakal Gunakan Pasal Pencucian Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Aceh menjerat para pelaku narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk mengetahui aliran duit dari barang haram tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pelaku narkoba dengan pasal TPPU, lantaran ada kesulitan mengungkap kasus tersebut.
"Kepolisian menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pasal-pasal pencucian uang, diharapkan ke mana uang narkoba tersebut mengalir," kata Irjen Achmad Kartiko di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Menurut jenderal polisi bintang dua tersebut, ada kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba. Sebab, jaringan para pelaku terputus dan masing-masing memiliki peran berbeda.
Menurutnya, seperti penyuplai tengah laut terputus jaringannya dengan penjemput. Lalu, begitu juga dengan di darat, terputus dengan pelaku yang mendistribusikan di daratan.
Kapolda Aceh mengatakan penelusuran dengan menjerat pelaku narkoba dengan pasal-pasal pencucian uang dapat diketahui pembiayaan di setiap sel jaringan.
Misalnya, kata dia, pembiayaan oleh pelaku penjemputan di laut, di darat, maupun lainnya.
"Dengan menerapkan pasal-pasal pencucian uang, maka uang dari narkoba tersebut bisa diketahui ke mana saja alirannya. Termasuk apakah digunakan untuk politik seperti pilkada atau pemilu," katanya.
Terkait aliran uang narkoba untuk pemilu, kata Achmad Kartiko, bisa diungkapkan oleh Polri di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. Di mana, seorang caleg pada Pemilu 2024 ditangkap terkait narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi, kepolisian terus berusaha mencegah uang dari narkoba tersebut mengalir untuk kegiatan politik. Kita tentu tidak ingin ada istilah narkopoltik, uang narkoba membiayai kegiatan politik," kata Achmad Kartiko.(ant/lgn)