Ilustrasi kerusakan Gaza, Palestina akibat gempuran Israel.
Sumber :
  • Antara

Pengadilan Jerman Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Seorang Pemudi Pro Palestina

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Berlin memvonis bersalah terhadap seorang pemudi keturunan Jerman-Iran akibat meneruskan semboyan pro-Palestina "from the river to the sea" ("dari sungai ke segara") dalam sebuah demonstrasi tahun lalu.

Atas vonis itu, Ava M diperintahkan membayar denda sebesar 600 euro atau senilai Rp10,5 juta.

Dalam pernyataannya di awal sidang,  terdakwa berusia 22 tahun ini menyatakan bahwa ia memandang semboyan tersebut lebih untuk menyerukan perdamaian di kawasan Palestina dan bukan untuk mendukung organisasi perlawanan Palestina, Hamas.

Walau begitu, Ava M tetap dituduh "menyetujui serangan Hamas" terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dengan menggunakan slogan "from the river to the sea, Palestine will be free" ("dari sungai ke segara, Palestina pasti merdeka") itu.

Pelaku yang terbukti menyetujui tindak kejahatan di Jerman dapat diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.

Slogan "from the river to the sea" sudah digunakan sejak dasawarsa 1960-an dan dapat diartikan berbeda bagi pendukung Israel ataupun Palestina.

Ungkapan tersebut merujuk pada daerah yang berada di antara Sungai Yordan di timur hingga ke Laut Mediterania di barat, yaitu Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral