- Novrian Arbi-Antara
Data Kependudukan Semester I Tahun 2024: Potret Demografi dan Implikasinya bagi Pembangunan Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024.
Rilis DKB diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (7/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian/lembaga pemerintah di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selain itu, juga hadir dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Juga hadir para kepala dinas Dukcapil provinsi seluruh Indonesia, para awak media dan stakeholder lainnya.
Peran Strategis Data Kependudukan
Data kependudukan yang dirilis setiap semester merupakan amanat Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang ini mengatur bahwa data kependudukan harus diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada tanggal 30 Juni untuk Semester I dan pada 31 Desember untuk Semester II.
Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Data ini digunakan untuk pelayanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan perencanaan pembangunan dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan demografis serta alokasi anggaran untuk memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Selain itu, data ini mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date serta berkontribusi pada penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui pemantauan dan analisis kependudukan yang cermat.
Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Regulasi Terkait Penggunaan Data Kependudukan
Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023, ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan.
Misalnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terkait pemanfaatan data kependudukan untuk kebijakan sektoral berbasis NIK sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan penggunaan data penduduk sebagai dasar penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih Pemilu dan Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.