Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Abd Aziz Marsaoly, Rabu (7/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Dana Kampanye Bakal Dihapus KPU, Akademisi Sebut Bakal Berpotensi Korupsi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) soroti soal rencana KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dosen Prodi Ilmu Politik UMMU Ternate, Abd Aziz Marsaoly mengatakan jika hal itu diwujudkan maka akan terjadi potensi korupsi untuk dana kampanye.

"Jika rencana penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU maka tidak tertutup kemungkinan dana kampanye tersebut berpotensi tindak pidana korupsi," katanya Rabu (7/8/2024).

Hal itu menjadi perhatian dari kalangan akademisi menyusul rencana dari KPU yang akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi setiap calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, karena KPU beralasan hal itu tak diatur dalam Undang-undang Pilkada.

Menurut Aziz, seharusnya KPU tidak boleh melakukan penghapusan sanksi tersebut, sehingga setiap calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye dari mana mereka mendapatkan, agar publik bisa mengetahui secara jelas.

"Kalau nanti penghapusan sanksi tetap dilakukan oleh KPU, lalu dari mana kita harus mengetahui sumber dana kampanye yang diperoleh setiap calon kepala daerah ini, karena rata-rata dana kampanye kan tidak semua dimiliki dari pribadi calon kepala daerah, tetapi ada dari partai maupun dari pihak ketiga, jika ditutupi maka akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disalahkan gunakan dana tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2012-2017 itu meminta KPU untuk membatalkannya, agar setiap calon kepala daerah wajib harus melaporkan dana kampanye.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
Viral