Suami Korban Polisikan RS. PELNI.
Sumber :
  • Istimewa

RS Pelni Buka Suara soal Ada Laporan Dugaan Korban Malpraktik Operasi Usus Buntu

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Sakit Pelni Ks.Tubun dilaporkan ke Polda Metro jaya buntut dugaan terjadinya malpraktik.

Laporan tersebut dilakukan oleh Fariz Suami Korban dan pihak keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Husni Farid Abdat, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Fariz, di kantor hukum HFALawyers Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Keluarga pasien melaporkan 7 orang yang terlibat dalam penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang dikabarkan Pelemahan dan Kerusakan Syaraf (mati syaraf).

Berdasarkan laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Husni Farid Abdat, S.H., dan Umar Musa, S.H., pada kantor hukum HFALawyers telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan Luka Berat Kamelia Achmad terhadap Dokter-Dokter RS PELNI yang terlibat.

Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak Pengadu, 21 orang saksi, Ahli MPD, Saksi dari pihak Pengadu, pihak RS PELNI, dan Ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.

Selain itu kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini.

Sebab, bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya.

Kronologi kejadian:

1. Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019, Fariz (“Suami Korban”) mengantarkan istrinya Kamelia Achmad (“Korban”) datang ke RS PELNI, Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ks. Tubun No. 92 – 94, RT 13 / RW 01, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, untuk menjalani operasi usus buntu.

2. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019, tim dokter Terlapor RS PELNI melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Kamelia, dan hingga pasca operasi Kamelia telah normal kembali bahkan sempat berbincang dengan keluarga dan temannya yang saat itu membesuk.

3. Bahwa kemudian seorang suster datang ke ruangan Kamelia memberikan suatu obat dan suntikan kepada Kamelia, saat itu juga Kamelia bereaksi menggigil, dan hampir kejang hingga Ibu Kamelia yang saat itu ada di tempat menghampiri suster mengatakan “sus itu anak saya mau kejang”, namun suster mengatakan “enggak kok bu”, dan benar saja Kamelia kemudian menggigil dan kejang-kejang.

4. Bahwa kejadian ini terjadi berulang-ulang setiap setelah diberi obat dan suntikan oleh suster tersebut sebanyak 3x (tiga kali) pasca operasi, bahkan pemberian obat dan suntikan terakhir (yang ketiga) Kamelia mengalami kejang-kejang yang tidak berhenti selama 2 (dua) jam. Setelahnya kondisi Kamelia sangat drop dan memprihatinkan, akhirnya Kamelia ditempatkan di ruang ICU RS PELNI selama 4 (empat) hari.

5. Bahwa setelah kejadian tersebut terjadi perubahan-perubahan pada diri Kamelia khususnya melemahnya daya tangkap dan pemikirannya seperti tidak dapat bicara dengan jelas, tidak mengingat angka, huruf, hari dan tanggal, dan bahkan hilang ingatan sama sekali, diikuti dengan melemahnya beberapa organ tubuh seperti kesulitan bicara, kesulitan menggerakan tangan dan kaki. Pada hari pertama atas perubahan dan kejadian tersebut pihak keluarga Kamelia dan Fariz masih berbaik sangka dan berpikir bisa jadi itu merupakan efek atau penyebab dari pemulihan Kamelia yang wajar setelah keluar dari ICU akibat kejang yang lama sekali.

6. Bahwa pada hari kedua sejak di Ruang Rawat Teratai RS PELNI, kondisi Kamelia semakin hari semakin berubah memburuk dan memastikan bahwa ini bukanlah perubahan yang wajar, selanjutnya saat ditanyakan kepada dokter di RS PELNI, dokter menyampaikan bahwa Kamelia mengalami pelemahan dan kerusakan syaraf.

Sementara itu, pihak RS PELNI langsung menanggapi adanya dugaan kasus malpraktik ini.

VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T, mengatakan, dugaan malpraktik pada operasi usus buntu terjadi pada 2019.

"Kami Rumah Sakit Pelni ingin menanggapi berita yang beredar pada hari ini mengenai dugaan malpraktik yang melibatkan layanan kami pada operasi usus buntu yang dilakukan pada tahun 2019," ujar Early dalam suratnya dikutip dari grup tvOnenews.com, VIVA, pada Rabu (7/8/2024).

“RS PELNI mengkonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku," lanjut kata mereka. 

Klarifikasi dan langkah-langkah diambil:

Pasien saat ini masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di Rumah Sakit PELNI, namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malpraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan langsung kami respons secara kooperatif mengikuti proses tersebut.

Kami juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. Rumah sakit kami berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.

Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit.

Berkaitan dengan berita ini, kami ingin menegaskan bahwa RS PELNI sangat menghargai proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk tidak mendahului atau mengganggu jalannya proses resmi.

Kami akan bekerjasama dengan baik bersama dengan pihak berwenang untuk memastikan semua fakta dan informasi yang diperlukan agar dapat diungkap secara jelas.

Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS PELNI berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS PELNI memenuhi standar yang berlaku.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral