- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Terima Audiensi Keluarga Afif Maulana, Komisi VIII DPR Bakal Surati Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Afif Maulana, bocah yang menjadi korban tewas dalam kasus dugaan penganiyaan aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengadu ke Komisi VIII DPR.
Didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga Afif meminta bantuan kepada DPR agar bisa mendapat keadilan.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya KPAI menindaklanjuti kasus tersebut.
“Komisi VIII yang pertama, mendukung upaya KPAI untuk menindaklanjuti kasus ini sampai ke kepolisian untuk segera dilakukan tindakan,” kata Ashabul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Politisi PAN itu menuturkan pihaknya juga akan menindaklanjuti hasil audiensi ini kepada pihak terkait, salah satunya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Termasuk kepada Komisi III dan memberi tembusan surat kepada Bapak Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini,” ungkap Ashabul.
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada KPAI agar melakukan sosialisasi secara masif dengan memberikan informasi edukasi dari aspek pencegahan.
“Karena selama ini kan keterlibatan kita nanti ketika terjadi kasus. Padahal, seharusnya lebih awal kita lakukan aspek pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati mengaku mendapat hambatan ketika menindaklanjuti laporan ini. Yakni, surat yang diajukan KPAI kepada Kapolri belum juga direspons.
“Contohnya kami bersurat pada Kapolri sampai saat ini belum ada respons, tetapi langkah di Kapolres itu sudah memberikan izin untuk dilaksanakannya ekshumasi. Tentu seluruh mata akan mengawasi,” ungkap Maryati dalam rapat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Komisi VIII DPR bisa memberikan dukungan terhadap upaya yang telah pihaknya lakukan.
“Ini yang menjadi catatan kita karena kejanggalan-kejanggalan ditemukannya jenazah anak kita AM. Tentu tidak boleh diulang lagi terjadi peristiwa yang sama bahwa dianggap bahwa ini situasi yang terjadi akibat tawuran,” jelasnya.
“Padahal ada indikasi-indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini yang ingin kami terang benderang,” lanjut Maryati. (saa/muu)