- Istimewa
Praktisi Hukum : Penangkapan Serta Upaya OOJ Harun Masiku Jadi Tanggungjawab Pimpinan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Sudah empat tahun Harun Masiku berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WS) pada tahun 2020.
Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU saat itu WS agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Namun, sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga sampai saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri," kata Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Bahkan masa jabatan Pimpinan KPK dan jajarannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 belum juga ada kejelasan terhadap tertangkapnya Harun Masiku," sambungnya.
Akil menuturkan realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas.
Menurutnya belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggungjawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.
Kata Akil, tanggungjawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dengan demikian ketententuan sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki oleh Pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kedudukan strategis dan fundamental baik pada aspek pencegahan dan juga dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi," katanya.
Akil menilai adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK dalam menangkap buron Harun Masiku.
Kata, Akil OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi.
"Sedangkan ketentuan Obstruction of Justice diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21," jelasnya.
Akil menyebut dibutuhkan keseriusan dari Pimpinan KPK untuk berani menangkap tersangka Harun Masiku.
Tak hanya itu, kata Akil, KPK juga harus berani menetapkan tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam pelarian dan persembunyian Harun Masiku selama ini.
"Dengan bukti yang ada melalui pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK tentunya kedepan akan ada penetapan tersangka oleh KPK terhadap pelaku yang melakukan Obstruction of Justice," kata Akil.
"Bila tidak maka peristiwa ini merupakan catatan kelam sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh rezim Pimpinan KPK periode tahun 2019-2024," sambungnya. (raa)