Kolase Ronald Tannur dan potongan gambar kondisi Dini Sera yang kritis usai alami penganiayaan.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Ada Dugaan Praktik Jual Beli Putusan Majelis Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Bakal Gandeng KPK

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:00 WIB

Tak hanya itu, kata Mukti Fajar dalam mengusut dugaan kode etik hakim tersebut KY juga bakal berkoordinasi dengan KPK.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari anggota DPR RI tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral