- Kolase tvOnenews.com
Ada Dugaan Praktik Jual Beli Putusan Majelis Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Bakal Gandeng KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) merespons laporan kubu Dini Sera Afrianti terkait putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) selaku terdakwa penganiayaan dan pembunuhan.
Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/7/2024) kemarin.
Menurutnya pihak KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya terkait laporan tersebut.
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Mukti Fajar menuturkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tersebut.
Menurutnya pemeriksaan terhadap pelapor akan berlangsung pada Kamis (8/8/2024).
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun,pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Mukti Fajar dalam mengusut dugaan kode etik hakim tersebut KY juga bakal berkoordinasi dengan KPK.
"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa pada dugaan kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas tersebut diputuskan oleh tiga Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim pun memvonis bebas anak dari anggota DPR RI tersebut dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
Vonis bebas tersebut ditengarai penilaian Majelis Hakim yang menyebut terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kronologis Kasus Kematian Dini Sera
Peristiwa penganiayaan hingga berujung maut yang dialami Dini Sera terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023 silam.
Kala itu Dini alias Andini didapati tengah karaoke di Blackhole KTV Surabaya bersama kekasih hatinya sekaligus pelaku yakni Ronald Tannur.
Kala itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce mengatakan korban dan pelaku terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc sekira pukul 01.00 dini hari.
Dalam pertengkaran tersebut Ronald Tannur didapati melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Bahkan, dengan sadisnya Ronald Tannur melindas korban dengan mobil yang dikendarainya.
"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan lalu GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret 5 meter," kata Pasma kala itu.
Di sisi lain, Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera menceritakan kronologi aksi penganiayaan oleh Ronald Tannur yang berujung tewasnya wanita beranak satu itu.
Dimas menjelaskan Dini Sera telah mendapatkan sejumlah aksi penganiyaan oleh Ronald Tannur kala menghadiri sebuah party di Balckhole KTV.
"(Dini) Sebelum meninggal sempat mengirim voice note. Saya enggak tahu salah apa, tapi ditendang terus sama dia. Jadi menurut cerita sekuriti di basement Balckhole KTV korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R," kata Dimas.
Aksi kejih Ronald Tannur tak berhenti di situ, usai kondisi Dini Sera yang tak berdaya.
Pasalnya, Ronald Tannur memilih membawa Dini Sera kembali ke apartemennya dalam kondisi kritis akibat penganiayaan yang dilakukannya.
Ronald Tannur pun mengeluarkan Dini Sera yang telah dalam kondisi kritis dari bagasi mobil.
Namun, aksi Ronald Tannur dilihat oleh sejumlah orang hingga menyarankan pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit.
Naas nyawa Dini Sera tak tertolong sebelum mendapat perawatan akibat aksi penganiyaan yang dideritanya. (raa)