- Antara
Praktisi : Peraturan Mengenali Pengguna Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi Tidak Diperlukan
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur (Dekopinwil Jatim) turut mengkritisi kebijakan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho mengatakan bahwa peraturan mengenali pengguna dalam usaha simpan pinjam koperasi tidak diperlukan.
Pasalnya, kata Nugroho pengguna jasa dalam unit usaha simpan pinjam koperasi atau USP Koperasi adalah pemiliknya sendiri bukan orang lain yang perlu dikenali.
Selain itu, dana yang dipinjam pada dasarnya adalah simpanan para anggota sendiri bukan milik orang lain.
“Tujuan dari penggunaan dana dalam USP pada dasarnya untuk saling menolong sesama anggota, bukan mencari untung dari sesama anggota,” kata Nugroho kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Nugroho menuturkan Permenkop Nomor 8 pada tahun 2023 pada pasal 8 Ayat (1) Huruf I menetapkan salah satu syarat perijinan usaha simpan pinjam koperasi yaitu bahwa koperasi yang mengajukan ijin harus mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
Sedangkan, kata Nugroho pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan pertama kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota koperasi.
Kemudian, kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi.
"Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” jelasnya.
Nugroho turut memaparkan terkait pengelola dan pengguna USP Koperasi turut tertera pada Pasal 17, Pasal 2, Pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
"Dengan demikian, maka pertama pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah anggota sendiri. Kedua, berdasarkan PP 7/2021, usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani atau bertransaksi dengan pihak bukan anggota. Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi," ungkap Nugroho.
“Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri," sambungnya.
Nugroho menjelaskan dalam tata kelola USP Koperasi maka anggota yang meminjam pada hakekatnya sudah dikenal dan saling mengenal.
Selain itu, kata Nugroho, anggota yang meminjam kepada koperasinya pada hakekatnya meminjam simpanan yang dimiliki bersama seluruh anggota, bukan meminjam kepada pihak lain.
“Fakta empiris dalam praktek tata kelola organisasi koperasi menunjukkan fakta bahwa semua anggota koperasi terdaftar dalam daftar anggota koperasi,” pungkasnya. (raa)