Ridwal Kamil.
Sumber :
  • Tim tvOne Ilham Ariyansyah

Anies Belum Berhasil Tarik Dukungan Partai, PKS Buka Peluang Usung RK di Pilgub Jakarta

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan partainya membuka peluang mengusung Ridwan Kamil (RK) di Pilgub Jakarta 2024.

Hal ini setelah Anies Baswedan selaku cagub yang didukungnya belum bisa mencukupi kekurangan kursi partai.

Adapun syarat paslon kepala daerah bisa mendaftar ke KPU RI adalah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan minimal 22 kursi DPRD.

Kholid menjelaskan PKS sudah memberi batas waktu sampai 4 Agustus 2024 kepada Anies untuk mencari dukungan parpol. Batas itu dihitung sejak PKS deklarasi Anies dan Sohibul Iman pada 25 Juni 2024. Namun, target itu belum bisa dipenuhi oleh Anies.

“Namun karena batas waktu 4 Agustus tersebut sudah terlewati, maka PKS mulai membuka komunikasi dengan semua pihak agar ada kepastian bahwa kami bisa ikut berkontestasi di Pilkada,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

“Salah satu opsi komunikasi tersebut adalah juga membangun komunikasi politik dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju) di mana RK sebagai calon definitif mereka saat ini. Opsi ini sedang dikaji dan dibahas oleh DPP PKS,” sambungnya.

Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan PKS seharusnya sudah cukup bagi Anies untuk bisa mendapat dukungan parpol.

“Mas Anies sudah diberikan karpet merah dengan memperoleh 18 kursi PKS. Bahkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu sampai turun gunung mencari mitra koalisi buat Mas Anies agar bisa memenuhi kekurangan kursi tersebut. Dan kami terus berdoa agar semua ikhtiar dimudahkan,” jelas Kholid.

Hingga saat ini, kata Kholid, ada dua opsi yang bisa dipilih PKS terkait Pilgub Jakarta. Pertama, memastikan Anies-Sohibul maju Pilgub. Kedua, mendukung paslon lain jika Anies gagal dapat dukungan tambahan.

“Di kedua opsi di atas, PKS mensyaratkan agar kadernya harus ikut berlaga entah sebagai Cagub atau Cawagub,” tandas dia. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral