Cover Story One : Kasus Vina dari PK Sampai Sumpah Pocong.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Kasus Vina, dari PK Sampai Sumpah Pocong

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perlawanan Saka Tatal mencari keadilan telah sampai di meja sidang Permohonan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Novum, saksi fakta dan ahli sudah dihadirkan di hadapan majelis hakim. 

Keluarga Vina dan Eky turut bicara soal dugaan rekayasa kasus. Bahkan Rudiana ayah Eky berani melakukan sumpah pocong atas tudingan yang disemangatkan kepadanya. 

Lalu sampai mana kasus Vina dan Eky akan berakhir? lantas apakah keadilan dan kebenaran bisa terungkap melalui sumpah pocong?

Sidang PK Asa Saka Tatal Pulihkan Nama Baik

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengaku optimis akan menang di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar hari ini Rabu (24/07/2024) di PN Cirebon. 

“Saka optimis, Saka yakin pasti akan menang dalam PK. Harapan Saka cuma ingin dipulihkan nama baik saja,” ujar Saka Tatal Rabu (24/07/2024). 

Ia berharap semua proses persidangan dan mencari keadilannya dapat berjalan lancar dan cepat selesai. 

"Semoga lancar tidak ada halangan sama sekali," lanjutnya. 
Titin Aprilianti yang setia mendampingi Saka Tatal tak bisa membendung rasa harunya. Ia mengaku bersyukur sudah sampai ditahap ini. 

“Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka, karena saya yakin Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan,” ungkapnya. 

Kuasa hukum Saka Tatal yang lain, Krisna Murti menyampaikan pada sidang perdana pihaknya telah menjelaskan secara terperinci terkait novum yang diajukan untuk menguatkan agar PK tersebut dikabulkan. 

Krisna menyampaikan total terdapat 10 novum sudah disampaikan ke PN Cirebon, yang salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016. 

“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” kata Krisna dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (24/07/202). 

Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky. 

“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia.

Keluarga Tolak Kematian Vina Disebabkan Kecelakaan

Secara mengejutkan kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan jika kematian Vina dan Eky pada 2016 silam bukan karena dibunuh malainkan kecelakaan tunggal. 

Tak terima dengan pernyataan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut, keluarga Vina buka suara. 

Ditemui di rumahnya, di Kampung Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, keluarga Vina menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menyebut Vina meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. 

Kakak Vina, yakni Marliyana membantah keras kesimpulan yang disebutkan oleh kuasa hukum Saka Tatal tersebut. 

"Tetap keluarga sendiri meyakini ini adalah pembunuhan," katanya dengan tegas. 

Meski menurutnya sah-sah saja kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan, namun fakta pembunuhan adiknya tak terbantahkan.

"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati proses atau jalannya pengadilan (sidang PK)," katanya kepada awak media. 

Kakak Vina bersikukuh jika adiknya merupakan korban pembunuhan, selain luka di sekujur tubuh yang tidak wajar, juga terdapat kerusakan pada bagian kemaluan almarhum Vina. 

"Dari luka-luka yang dialami adik saya, jauh dari kata kecelakaan," tegasnya. 

Bahkan dari hasil autopsi yang hasilnya keluar tepat 9 hari sebelum pemakaman terdapat luka patah tulang, remuk kepala hingga ada sperma pada kemaluan Vina.

Rudiana Sangkal Tudingan dan Siap Sumpah Pocong

Sosok Iptu Rudiana menjadi orang yang paling dicari dan ditunggu komentarnya. Ayah Eky itu menghilang setelah kasus pembunuhan terhadap anaknya kembali muncul dan ramai menjadi perbincangan di publik. Banyak tudingan miring yang tertuju terhadap Rudiana, mulai dari merekayasa kasus sampai ia dituding menyembunyikan anaknya Eky yang dikabarkan masih hidup. 

Sosok Rudiana kemudian muncul dihadapan publik bersama keluarga Vina. Dalam pertemuan tersebut, Rudiana dicecar Hotman Paris setelah sekian lama seolah menghilang dari publik. 

Dalam sebuah kesempatan konferensi pers, ayah dari Eky itu meladeni apa saja yang ditanyakan wartawan dan Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina. 

“Banyak yang mengatakan, Eky masih hidup. Bapak bisa bersumpah nggak sekarang anak bapak meninggal?,” tanya Hotman Paris.  

“Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya. Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil Muhammad Rizky Rudiana (Eky),” jawab Iptu Rusdiana tegas.   

“Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong,” tambahnya. 

Merespons hal tersebut Hotman Paris kemudian menantang Iptu Rudiana apakah berani apabila makam Eky dibongkar. 

“Sekarang kalau dibongkar (makam Eky) gimana?,” tanya Hotman Paris.   

Meski sempat tampak gelagapan menjawabnya, namun pada akhirnya Iptu Rudiana mengamini permintaan Hotman Paris.  

“Kalo untuk kepentingan penyidikan,” kata Iptu Rudiana. 

“Ya, kepentingan penyidikan masa kepentingan wartawan,” sanggah Hotman Paris. 

“Walaupun saya sangat berat anak saya dibongkar lagi (makamnya) saya menyesuaikan,” ucap Iptu Rudiana.  

“Namun yang pasti saya sampaikan bahwa yang meninggal adalah anak saya Rizki,” imbuhnya. 

“Intinya bapak setuju nggak kalau dibongkar untuk kepentingan penyidikan, setuju?,” tanya Hotman Paris.  

“Kalau buat penyidikan, oke,” jawabnya. 

7 Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Permohonan Kembali

DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Rencana PK tersebut diungkapkan Jutek Bongso saat hendak mendampingi klienya yang akan kembali diperiksa di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (05/08/2024), soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede. 

Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA. Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan. 

"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso. 

Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. 

"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini,"ujarnya. 

Bukan hanya novum, Jutek Bongso juga membeberkan dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK. 

"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," bebernya. 

Kasus kematian Vina dan Eky semakin hari memang semakin buram. Begitu banyak versi yang bermunculan. Fakta persidangan yang pernah digelar di PN Cirebon delapan tahun silam, seakan sudah jauh dari kebenaran. 

Meski demikian, publik masih terus menanti akhir dari cerita ini. Keadilan adalah milik semua orang, jangan sampai keadilan dikebiri demi memuaskan nafsu sepihak.

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 8 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.

(raa/muu/rer/amr/iah/lkf/adw/liz/mni/fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral