Para korban penambang saat berhasil dievakuasi setelah mereka terjebak di dalam lubang, tambang emas ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Maluku Utara, Kamis (08/08/2024)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO /HO-Polsek Bacan Barat/Abdul Fatah

Empat Penambang Tewas Usai Terjebak di Lubang Tambang Emas Ilegal di Maluku

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang penambang dinyatakan meninggal dunia di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, setelah ke empat korban terjebak di dalam lubang saat hujan deras.

Kapolres Halmahera Selaran melalui Kapolsek Bacan Barat Iptu Zulkifli Machmud saat dihubungi dari Ternate Kamis malam menyebutkan, musibah tersebut terjadi pada Rabu (07/08) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban pada Rabu kemarin sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur (WIT), sebanyak sembilan orang penambang terdiri atas Aji, Jems, PHO, Lukman, Jair Idris, Abjat Sarif, dan Riski serta Rais melakukan penggalian material emas di lokasi tambang.

Kapolsek Bacan Barat menjelaskan lebih lanjut, kemudian mereka masuk ke dalam lubang untuk mengambil material emas dengan kedalaman sekitar 50-100 meter. 

Selanjutnya saat ke sembilan penambang itu melakukan proses penggalian material sekitar pukul 16.00 WIT terjadi intensitas curah hujan yang cukup tinggi, sehingga air mengalir masuk ke dalam lubang.

"Melihat derasnya air yang masuk ke lubang, Aldi seorang penjaga pentongan lubang menyampaikan kepada Suhardi bahwa air telah mengalir masuk ke dalam lubang kemudian Suhardi langsung mencoba masuk ke dalam lubang lokasi tempat penggalian emas untuk menghalangi air yang mengalir dengan menggunakan papan kayu," kata Kapolsek.

Kemudian, kata Zulkifli, lima orang penambang Alut, Aji, Jens, PHO, dan Lukman berhasil keluar dari dalam lokasi tersebut, sementara empat orang penambang lainnya yakni Jair Idris, Abjad, Sarif, Riski, dan Rais tidak dapat keluar dari dalam lubang, akibat derasnya air yang masuk ke dalam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
01:37
Viral