Petugas Imigrasi mendeportasi 4 warga negara asing langgar izin tinggal.
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Tiga Artis Asing Ditangkap Imigrasi Lampung karena Melanggar Izin Tinggal

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Lampung, tvOnenews.com - Tiga artis asal China dan Jepang yang diundang sebagai pengisi acara diamankan petugas Imigrasi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Mereka diduga melanggar izin tinggal.

Ketiganya tertangkap saat sedang menghadiri Event Tubaba Art Festival, di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (1/8/2024). 

Selain tiga artis asing, petugas juga mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat yang hadir dalam acara tersebut karena melanggar izin tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chen Sirun (37), Wu Jianjing (35), dan Kita Mariko (41) terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. 

Padahal, mereka tampil sebagai bintang tamu utama dalam acara tersebut.

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menginformasikan adanya kegiatan internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat.

Dalam acara tersebut, diketahui ada empat artis luar negeri yang diundang, yaitu dari Cina, Jepang, dan Amerika Serikat.

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen paspor dan visa, petugas Imigrasi menemukan bahwa tiga dari empat artis tersebut melanggar aturan keimigrasian.

"Betul. Kami kantor Imigrasi Kotabumi melakukan pendeportasian terhadap 3 warga negara asing asal Jepang dan Cina. Serta satu warga Amerika  Serikat karena memiliki izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku," kata Tyas Kristyaningrum, saat dikonfirmasi Kamis (8/8/2024).

Mereka adalah Chen Sirun (37 tahun) dan Wu Jianjing (35 tahun) dari Cina, serta Kita Mariko (41 tahun) dari Jepang. 

Sementara itu, artis asal Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42 tahun), memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan.

Tyas Kristyaningrum menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.

"Semua warga negara asing yang melanggar aturan tersebut dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi ke Bandara Raden Intan Lampung," jelasnya.

Kepala Imigrasi Kotabumi berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah.

Ia meminta semua pihak dapat berkoordinasi terlebih dahulu jika mengundang warga negara asing ke daerah. 

Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetahui kecurigaan adanya orang luar negeri.

"Agar insiden serupa tidak terulang lagi, semua pihak untuk melakukan koordinasi ke kantor imigrasi terlebih dahulu jika akan mengundang warga negara asing ke daerah mereka," imbuhnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.(puj/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral