- Istimewa
Dua Kain Kafan Disiapkan untuk Sumpah Pocong Terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum: Satu untuk Saka Tatal, Satu untuk Iptu Rudiana
Hal ini dikatakan oleh Titin Prialianti Kuasa Hukum Saka Tatal di Apa Kabar Indonesia Siang tvOne pada Kamis (8/8/2024).
Kubunya berharap Iptu Rudiana turut hadir untuk bersumpah dengan materi yang sama.
“Jadi materinya itu. Tentu saja dengan materi Saka Tatal meyakini dia bukan pelakunya, terjadi penganiayaan, yang lainnya juga diarahkan sesuai BAP sehingga muncul vonis 8 tahun bagi Saka Tatal dan seumur hidup bagi tujuh terpidana,” kata Titin.
“Tinggal Rudiana yang meyakini misalnya dia tidak melakukan penganiayaan, dia tidak merekayasa. Kami tidak menginginkan kalau sumpah pocong ini hanya mengatakan Eky itu anaknya. Kalau sumpah pocong hanya mengatakan Eky itu anaknya, kami tidak pernah menyangsingkan itu. Siapa yang menyangsikan? Seluruh tim kuasa hukum tidak pernah menyangsikan Eky anak Rudiana,” sambung dia.
Titin juga menyebut kain kafan yang disiapkan berjumlah dua buah. Satu untuk Saka Tatal dan satu lagi untuk Iptu Rudiana.
Adapun hal-hal yang sudah dipersiapkan lainnya selain materi dan kain kafan adalah kembang-kembang dan wangi-wangian. (nsi)