Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean.
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Sampai Turun Tangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Mabes Polri Tahu Keberadaan Aep Meski..

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru kasus Vina Cirebon makin terang benderang setelah 3 bulan lamanya tidak menemui titik temu.

Terbaru dalam kasus Vina Cirebon ini adalah bareskrim turun tangan untuk mengatasi kasus semrawut ini.

Eks Kabareskrim Susno Duadji pun buka suara mengenai hal ini, menurutnya ada dua hal yang harus diapresiasi dari perlakuan Kapolri mengenai kasus Vina Cirebon ini.

pertama, Ia mengatakan bahwa harus memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Polri karena telah membentuk timsus untuk kasus Vina Cirebon.

“Harus memberikan penghargaan setingginya untuk Kapolri dan Polri yang sudah membuat timsus untuk peristiwa penyelidikan dan penyidikan tahun 2016 hingga sekarang itu lah yang diinginkan masyarakat,” ujar Susno Duadji Selasa, 6 Agustus 2024.

Kedua, ia pun mengatakan respon positif akan laporan dari para pengacara terpidana direspon oleh Bareskrim.

Sehingga dugaan selama ini mengenai institusi polri bisa terang benderang.

“Laporan pengacara itu di respon bagus sekali sehingga dugaan selama ini pada institusi Polri dan Rudiana akan terbuka,” ujar Susno.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini kuncinya ada di Aep dan Dede.

Namun seperti diketahui bahwa Aep hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Susno Duadji pun meyakini bahwa Bareskrim sudah mengetahui keberadaannya bahkan sudah memeriksanya.

Hanya saja untuk meminimalisir kegaduhan ia tetap disembunyikan.

“Saya kira Mabes Polri sudah tahu dan saya yakin dia sudah diperiksa hanya mungkin supaya tidak gaduh tidak perlu dipublikasi,” ujar Susno.

Sebelumnya,  Bareskrim Polri memeriksa sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kaya Roelly di Bandung, Senin.

Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ini ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," katanya.

Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” kata dia.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon pada delapan tahun lalu.

"Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," kata Jutek.

Jutek berharap dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu dapat membuka jalan kebenaran. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

"Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," katanya. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral