- istimewa
Ronald Tanur Melenggang Bebas! Praktisi Hukum Desak KPK Telusuri soal Putusan PN Surabaya
Jakarta, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur, kini ramai diperbincangkan rakyat Indonesia. Pasalnya, PN Surabaya divonis bebas atau melenggang bebas dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tak hanya sekadar diperbincangkan saja oleh publik, namun sebagian praktisi hukum ikut berkomentar tentang kasus tersebut.
Salah satunya, Praktisi Hukum bernama Roni Prima Panggabean. Bahkan menganalisis soal putusan tersebut.
Kata Roni, penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK harus melakukan penelusuran dugaan suap atau dugaan jual beli terhadap putusan tersebut.
Selain itu, Praktisi Hukum Roni Prima Pangggabean yang berkantor hukum RPP_FIRM di Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan,
menilai, atas putusan tersebut, telah runtuhnya rasa keadilan di negeri ini, atas putusan Hakim Erintuah Damanik.
"Jika terdakwa pembunuh bisa bebas lepas, maka akan lahir pelaku-pelaku pembunuh lainnya dan yang menjadi korban adalah masyarakat," beber Roni kepada tvOnenews.com, Rabu (7/8/2024) di Kuningan Jakarta Selatan.
Bahkan dia katakan, jika melihat bukti yang dihadirkan pada persidangan Ronald Tanur, Hakim seharusnya mempertimbangkan
seluruh alat bukti yang telah dihadirkan.
"Mulai dari Bukti Surat, keterangan, Saksi,Keterangan ahli, bukti petunjuk, bukan
hanya keterangan terdakwa yang diyakini oleh hakim."
"Artinya putusan hakim tersebut telah merampas dan membunuh rasa keadilan di Republik Indonesia ini yang katanya Negara Hukum," lanjutnya.
Di mana diketahui, kata dia, Ronald Tanur merupakan anak pejabat dari anggota DPR dan dalam kepartaian ayahnya juga sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR.
"Artinya Partai PKB saja sebagai organisasi langsung bersikap dan bertindak dengan tegas atas kasus tersebut, namun hal ini berbeda dengan putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Roni Prima.
Di sisi lain, Roni Prima mengapresiasi Kejaksaan RI yang bersikap untuk mengajukan Kasasi.
"Begitu juga dengan Komisi Yudisial yang akan memeriksa secara kode etik atas putusan tersebut, tapi pertanyaannya apakah cukup sampai di situ? pastinya tidak!" tegas Roni Prima.
Roni Prima berpandangan dalam hal ini bahwa KPK, Kepolisian melalui Krimsus dan Kejaksaan melalui Pidsus dapat menelusuri
jika ada dugaan jual beli atau dugaan suap terhadap hasil putusan sidang tersebut.
"Jika Komisi Yudisial juga menemukan dalam pemeriksaannya, maka Hakim tersebut dapat dipecat secara tidak hormat dan dilanjutkan dengan penelusuran dugaan tindak pidana atas putusan tersebut," beber Roni.
Kemudina, Roni Prima mengapresiasi Komisi 3, DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni. Hal ini lantaran, telah mengambil tindakan cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)
atas kasus ini.
"Bahwa putusan hakim Erintuah Damanik telah memberikan pendidikan hukum yang keliru terhadap seluruh Profesor atau Guru Besar Hukum di Negeri ini termasuk fakultas hukum di seluruh universitas di Indonesia," ujar Roni.
"Oleh sebab itu, Penegak Hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK bisa melakukan penelusuran terhadap putusan hukum tersebut atas dugaan suap atau dugaan jual beli terhadap putusan terebut," pungkas Roni Prima.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"KY memastikan akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait dengan putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi pengadilan KY," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Pemanggilan terhadap majelis hakim tersebut, kata Mukti, sejatinya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga korban.
"Jadi, kalau hakimnya hadir, justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut, klarifikasi, dan konfirmasi. Akan tetapi, kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim," ujar anggota KY ini.
Mukti menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap majelis hakim merupakan tahap akhir dari investigasi dan penanganan terhadap laporan tersebut. Sebelum memeriksa majelis hakim terlapor, KY akan memeriksa keluarga Dini Sera selaku pelapor serta saksi dan pihak-pihak terkait.
"Jadwal pemeriksaan sesegera mungkin. Untuk pelapor ini, dalam waktu satu dua hari ini, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak terkait dan seterusnya sampai pada majelis hakim. Insyaallah semua pemeriksaan ini pada bulan Agustus ini," katanya.
Lebih lanjut Mukti mengatakan bahwa KY berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut. (aag)