Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat menerima penghargaan UHC Award 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov Sultra Terima Penghargaan Kategori Utama UHC Award 2024, Wapres RI Beri Pesan Khusus

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) pada kategori utama.

Penghargaan tersebut diraih Pemprov Sultra saat di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto.

Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin pada acara penyerahan penghargaan UHC Award 2024 yang diselenggarakan di The Krakatau Grand Ballroom TMII Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pemerintah Provinsi dinilai berhasil dalam capaian Cakupan Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai angka 100 persen.

"Penghargaan UHC ini kami berikan sebagai apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. 

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan cakupan peserta JKN sehingga melebihi target yang telah ditentukan. Ini adalah bukti nyata komitmen dan kerja keras yang patut dicontoh,” ujarnya.

Dalam arahannya, Ma'ruf Amin mendorong agar cakupan kesehatan diperluas hingga dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, perluasan juga diharuskan menggunakan pendekatan yang efektif serta solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iuran. 

"Pastikan adanya monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan," kata Ma'ruf Amin.

"Dorong ketepatan waktu iuran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi Saudara-Saudara kita yang membutuhkan," sambungnya.

Sementara itu, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan penghargaan UHC ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah pusat terhadap komitmen pemerintah daerah yang cakupan peserta program JKN yang telah melebihi target RPJMN sebesar 95bpersen capainnya.

"Selamat kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati/Walikota yang telah menerima penghargaan UHC award tahun 2024. Tentunya pencapaian ini menjadi benchmark bagi daerah lain yang ingin mewujudkan UHC. Bagi Pemda yang telah menerima penghargaan ini, kami berharap untuk lebih tingkatkan kepesertaan hingga akhirnya terwujudnya UHC pada seluruh daerah di Indonesia," kata Muhadjir.

Pada kesempatan yang sama, Andap Budhi menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas penghargaan yang telah diterima. 

"Alhamdullilah, Sultra kembali menorehkan prestasi, penghargaan ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BPJS kesehatan cabang Sultra," ujar Andap.

Andap mengungkapkan bahwa ke depan pemerintah daerah beserta seluruh pihak terkait akan melangkah bersama untuk mewujudkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, dan bermutu.

"Tidak ada artinya, apabila masyarakat tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Utamanya bagi masyarakat pada daerah 3T ( tertinggal, terluar dan terpencil ), bukan hanya masyarakat yang tinggal di perkotaan saja," tegas Andap.

"Dengan bergotong royong, Insya Allah semua akan terwujud, semoga Allah SWT meridhoi semua ikhtiar yang kita lakukan," sambungnya. 

Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, Sultra turut menerima penghargaan UHC namun bukan pada kategori utama.

Pada tahun 2024 ini, Sultra berhasil masuk dalam Kategori Utama dengan cakupan peserta per 1 Agustus mencapai 2.849.818 jiwa atau 100 persen yang merupakan hasil lebih dari target RPJMN yang telah ditentukan sebesar 95 persen. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral