Sumber :
- Antara
Kejati Bali-Kejagung RI Tangkap DPO Terpidana Pelaku TPPU
Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:12 WIB
"Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan," jelasnhmha.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.
Namun kemudian, pada proses upaya hukum yang masih berjalan terpidana melarikan diri ke Bali. Tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(ant/ree)