Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Istimewa

Yusril: Berdasarkan Fakta Persidangan, Dua Karyawan PT SKB Berpeluang Bebas

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Adapun pernyataan Yusril tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang diklaim oleh PT Gorby Putra Utama (GPU).

Dalam perkara ini, majelis hakim menyidangkan dua terdakwa yakni Jumadi (37 tahun) dan Indra (45 tahun) yang berstatus sebagai personel satuan pengamanan (satpam) PT SKB. 

“Tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan kepada 2 orang satpam PT SKB, tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Minerba ataupun Pasal 335 ayat (1) KUHP atau tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan konsekuensi atas hal tersebut, Jumadi dan Indra selaku terdakwa berpeluang bebas,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (08/08/2024).

“Selain itu, dari sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tak satupun yang menyatakan kedua kliennya tersebut melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Sementara itu, fakta persidangan dari kesaksian Kepala Desa Beringin Makmur II, Heri Adi, juga mengungkapkan, terlepas dari pemekaran wilayah, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi ‘locus delicti’ perkara a quo, lahannya baru dibebaskan oleh PT GPU pada 2023.

Menurut keterangan Heri Adi pada sidang tersebut, lahan tersebut dibebaskan melalui seseorang yang mengaku bernama Madi tanpa dokumentasi riwayat kepemilikan lahan yang jelas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral