- Antara
Polisi Ungkap Modus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Mataram NTB
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap modus seorang ayah berinisial MJ (38) yang diduga menyetubuhi putri kandungnya sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 2 SMA.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, modus pelaku, jika korban tak mau melayaninya, maka pelaku bakal ancam menceraikan ibu korban.
"Modusnya kalau korban tidak mau melayani, pelaku mengancam ceraikan ibu kandung korban," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (9/8).
Pelaku mengeluarkan ancaman tersebut ketika pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
"Waktu kelas 2 SMP itu, korban sempat menolak sampai menendang pelaku. Di situlah pelaku kali pertama mengancam korban, bilang akan ceraikan ibu kandung korban kalau menolak," ujarnya.
Yogi menerangkan bahwa pihaknya mengupayakan memberikan pemulihan psikologis korban dengan menitipkan korban di Sentra Paramita Mataram.
Adapun pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/dpi)