- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Kakak Cak Imin, Gus Halim Bawa Bukti Tambahan Atas Dugaan Fitnah Lukman Edy ke Polda Jatim
PBNU lanjut dia, dipayungi dengan Undang-Undang Keormasan, sedangkan PKB dipayungi dengan UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau PKB dengan warga NU itu kesatuan. Apalagi kalau dirunut lagi bahwa Lukman Edy itu bukan siapa-siapa bagi PKB kok bisa ngomong seperti itu, tahu aja enggak, itu yang kemudian kita sangat tersinggung dan merasa bahwa ada fitnah yang sangat keji dan sengaja melakukan kejahatan itu untuk yang ditujukan kepada PKB," ujarnya.
DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi.
Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.(ant)