PUPR akan Membuka Sejumlah Ruas Tol untuk Akses Kirab Bendera Merah Putih di IKN.
Sumber :
  • istimewa - Antara

PUPR akan Membuka Sejumlah Ruas Tol untuk Akses Kirab Bendera Merah Putih di IKN

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 04:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN mengungkapkan sejumlah ruas tol akses IKN dibuka fungsional untuk Kirab Bendera Merah Putih dan teks proklamasi menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN.

"Nanti sudah dibuka kembali jalur tol fungsional di mana kita dari Manggar itu ke arah Karangjoang lurus ke arah Kariangau, kemudian masuk ke tol akses IKN Segmen 3A, 3B, 5A sampai ke Pulau Balang. Lalu melewati Jembatan Pulau Balang langsung ke arah Simpang Rico menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilaga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (9/8/2024).

Ruas-ruas tol akses IKN yang dibuka fungsional tersebut akan digunakan untuk acara Kirab Bendera Merah Putih dan teks proklamasi dari Bandara Sepinggan Balikpapan setelah melalui perjalanan dari Monas, DKI Jakarta.

"Ruas tol yang dibuka fungsional itu juga akan digunakan untuk rute VVIP yang mendarat di Bandara Sepinggan menuju KIPP IKN," kata Danis.

Sedangkan akses yang lama melalui Samboja ke arah Sepaku tetap dapat digunakan sebagai rute biasa.

Sebagai informasi, Sekretariat Presiden (Setpres) menginformasikan duplikat Bendera Sang Saka Merah Putih berikut teks proklamasi akan dikirim menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melalui prosesi kirab dari Jakarta, Sabtu (10/8).

Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih dan teks proklamasi dibawa pukul 08:00 WIB dari Monumen Nasional, Jakarta ke IKN melalui pelaksanaan kirab.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
08:03
08:59
03:18
03:23
Viral