- Istimewa
Sumpah Pocong Saka Tatal Banjir Air Mata, Sosok Ini Sampai Menangis: Ya Allah Segininya...
Jakarta, tvOnenews.com - Sumpah pocong Saka Tatal eks terpidana kasus Vina Cirebon dibanjiri air mata.
Sumpah pocong yang digelar di Padepokan Amparan Jati Cirebon pada Jumat (10/8/2024) ini disaksikan oleh banyak orang.
Salah satu orang yang menyaksikan sumpah pocong Saka Tatal adalah Titin Prialianti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal sejak 2016 silam.
Dia tak menyangka kliennya harus melakukan ini demi membuktikan jika dia tidak bersalah di kasus Vina Cirebon.
“Saya hadir dari tahun 2016. Saya yakin Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak pernah melakukan pembunuhan. Saya meyakini itu kecelakaan,” ujar Titin dikutip dari YouTube iNews TV berjudul Buktikan Bukan Pembunuh Vina, Saka Tatal Pilih Sumpah Pocong - iNews Sore 09/08.
Titin mengatakan dirinya merasa iba dengan Saka Tatal yang sudah dihukum penjara sejak dia masih di usia anak-anak.
Saka Tatal saat melakukan sumpah pocong. Dok: Istimewa
“Bapak Kapolri, ada anak kecil dulu 15 tahun sekarang sudah dewasa umur 23 tahun. Dia mencari keadilan sampai segininya. Sampai sumpah pocong. Saya yakin tujuh terpidana lainnya juga sanggup sumpah pocong kalau diberi kesempatan,” kata Titin.
“Ya Allah sampai segininya anak Indonesia mencari keadilan Ya Allah,” sambung dia.
Titin tidak menyangka pada akhirnya Saka Tatal berani melakukan hal ini.
“Saya tidak pernah menyangka. Saya pikir anak ini akan terus menyandang sebutan mantan narapidana. Saya pikir yang tujuh orang lainnya itu bagaimana. Dia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya punya keyakinan itu sampai sekarang. Saya yakin ini insidennya kecelakaan meskipun saya diketawain. Saya yakin,” terangnya.
Titin pun kembali mengingat hakim yang mengadili Saka Tatal saat itu.
“Ini peradilan sesat. Hakim yang waktu mengadili Saka berteriak paling kencang mana ada bengkel buka jam 10 malam. Anak ini berani sumpah pocong, bu. Apa yang terjadi kalau ini terjadi di anak dan cucu ibu? Saya sudah berusaha meyakinkan ibu tapi ibu tetap beri vonis 9 tahun,” ungkapnya. (nsi)