- Kolase tvOnenews.com
Bela Iptu Rudiana, Jenderal Purnawirawan Polri Disebut Tak Punya Hati Nurani: Sudah Anaknya Dibunuh, Malah Dituduh Rekayasa
Jakarta, tvOnenews.com - Jenderal purnawirawan Polri yang suka komentari kasus Vina dan sindir Iptu Rudiana kena kritik dari Lembaga Kajian Strategis Keplisian Indonesia (Lemkapi).
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyayangkan pernyataan-pernyataan dari purnawirawan Polri soal kasus Vina yang tak berdasar.
Kasus Vina mendapatkan banyak perhatian dan menyebabkan banyak pihak bersuara.
Beberapa di antaranya bahkan menuding Iptu Rudiana, ayah Eky telah melakukan rekayasa kasus Vina.
Iptu Rudiana juga mendapatkan banyak tudingan dari para saksi bahwa ia telah merekayasa kasus Vina serta membuat kesaksian palsu.
Menurut Edi Hasibuan, hal ini sudah terlalu berlebihan dan membuat isu yang beredar soal kasus Vina semakin liar.
Apalagi ditambah komentar-komentar dari beberapa jenderal purnawirawan Polri yang menurutnya makin membingungkan.
Ia pun meminta agar jenderal purnawirawan Polri itu tidak membuat pernyataan menyesatkan soal Iptu Rudiana ataupun kasus Vina.
“Kasihan keluarga korban Vina dan Eky. Sudah anaknya dibunuh, malah dituduh melalukan rekayasa,” kata Edi, dikutip Minggu (11/8/2024).
Ia pun meminta agar semua orang bersabar dan untuk saat ini menanti hasil sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Setelah mengetahui PK diterima atau ditolak maka kasus ini diharapkan akan semakin terang benderang.
“Kita tunggu putusan PK seperti apa nanti,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi langkah Polri yang membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
Ia berharap agar adanya tim khusus ini bisa memperjelas semua hal yang rumit dalam kejadian ini.
“Kita yakin ini akan transparan dan memeriksa semua pihak yang terkait, baik itu dalam kasus pembunuhan maupun penyidik yang menangani sejak awal,” tambahnya.
Sidang PK Saka Tatal saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung (MA) dan akan segera diumumkan hasilnya.
Saka Tatal menjadi mantan terpidana kasus Vina pertama yang mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sementara itu, terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara yakni Rivaldi juga sudah pengajukan PK.
(Terpidana kasus Vina, Rivaldi)
Adapun enam terpidana yang belum mengajukan PK saat ini masih mempersiapkan novum yang kuat agar bisa membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus Vina.
Sementara itu, Mabes Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus yang telah delapan tahun berlalu ini.
Berdasarkan informasi dari pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, pihaknya diperlakukan dengan baik oleh tim khusus kali ini.
Kuasa hukum para terpidana juga telah melaporkan Iptu Rudiana karena melakukan penyiksaan terhadap kliennya.
Tak hanya itu, Aep dan Dede juga telah dilaporkan atas kesaksian palsu yang menyebabkan para terpidana harus mendekam di penjara seumur hidup.
Jutek mengatakan, laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh tim khusus Mabes Polri.
Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang dengan profesional memeriksa laporan yang telah dilayangkan pihaknya itu.
"Kami diterima baik, kami diperlakukan baik, klien kami juga diperlakukan dengan profesional," kata Jutek beberapa waktu lalu.
Menurut Jutek, jika sejak awal para terpidana dan pengacara diperlakukan demikian maka kasus ini bisa cepat diselesaikan. (ant/iwh)