Keras! Reza Indragiri Tantang Mabes Polri Bebaskan Para Terpidana Kasus Vina: Delapan Tahun Argo Dosa Bergerak Kencang.
Sumber :
  • Istimewa

Keras! Reza Indragiri Tantang Mabes Polri Bebaskan Para Terpidana Kasus Vina: Delapan Tahun Argo Dosa Bergerak Kencang

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog forensik Reza Indragiri menyoroti bukti elektronik percakapan BBM Vina dan temannya bisa menjadi novum baru untuk peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus tersebut.

Dia menilai masih ada kemungkinan para terpidana kasus Vina bisa mendapat keadilan dari bukti baru tersebut.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mungkin memerintahkan jajarannya memvalidasi bukti komunikasi antara Vina dan kedua temannya tersebut.

Sebab, percakapan Vina dengan temannya dalam BBM tersebut menunjukkan tidak adanya bukti pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Sayangnya, para terpidana tidak mempunyai akses memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/8/2024).

Reza mengatakan Kapolri bisa mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri.

"Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud. Lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali (PK)," jelasnya.

Selain itu, Reza menganggap jika bukti percakapan Vina membuka terang kasus tersebut, para terpidana yang menjalani hukuman saat ini bisa dipastikan sebagai korban salah tangkap.

Dia mengatakan jika hal tersebut terus berlangsung, terdapat penindasan kepada masyarakat yang tidak bersalah.

"Delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang," tegas Reza.

"Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu," imbuhnya.

 

Reza mengatakan sedari awal dirinya mengungkit bukti elektronik yang bisa membuka terang perkara tersebut.

 

Bahkan, dia meminta Mabes Polri mengklarifikasi bukti-bukti percakapan Vina dengan temannya sebelum peristiwa nahas tersebut.

 

"Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud," kata Reza dalam keterangan yang dilansir, Minggu (11/8/2024).

 

Reza menjelaskan terdapat percakapan krusial yang dilakukan Vina dengan kedua temannya pada malam 27 Agustus 2016 silam.

 

Menurutnya, hal tersebut bisa mematahkan adanya pemerkosaan terhadap Vina, yang mana sesuai dengan dakwaan dan putusan pengadilan terhadap delapan terpidana.

 

"Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya. Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO," jelasnya.

 

Sementara itu, Reza menekankan mesti ada aksi nyata dari Mabes Polri terkait dengan beredarnya percakapan Vina dengan kedua temannya tersebut.

 

Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang seharusnya tidak terjadi bila penyidikan kasus tersebut berlangsung dengan baik.

 

"Mabes Polri perlu menjawab dua hal. Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?"tekan Reza Indragiri.

 

Selain itu, Reza turut menyinggung sikap Polda Jawa Barat (Jabar) yang tampak menutupi kasus tersebut agar tidak disalahkan menangkap para terpidana.

 

"Sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa," kata dia.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral