Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi..
Sumber :
  • Pixabay/Anqa

MUI Khawatir PP 28/2024 Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Malah Jadi Angin Segar Bagi Penganut Seks Bebas

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rafani Akhyar meminta agar pemerintah harus benar-benar dalam pengawasan soal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024. 

Dimana di dalam aturan tersebut ada Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa itu tidak jatuh kepada para pelajar yang belum menikah,” katanya, Rabu, (07/08). 

Lebih lanjut dirinya juga meminta agar, orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. 

Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpan dikalangan para remaja atau anak-anak. 

“Ini akan menjadi tantangan baru untuk orang tua, masyarakat. Jadi harus betul-betul dalam pengawasan anak-anak,” lanjutnya

“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda diberi pemahaman terkait PP ini,” ungkapnya. (cep/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral