- Pixabay/Anqa
MUI Khawatir PP 28/2024 Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah Malah Jadi Angin Segar Bagi Penganut Seks Bebas
Bandung, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Saya sudah ada poin-poin yang terkait itu, karena kekhawatiran sebagai pelegalan perzinahan gitu kan. Nah itu kami sedang mengkaji itu Insyallah secepatnya akan ada respons dari MUI secara resmi,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi di Kota Bandung, Minggu (11/08/2024).
Dirinya menyebut dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.
“Takutnya ada paradigma melegalkan perzinahan, PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” katanya.
Ahmad Zubaidi menyebut dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut.
“Bukannya kita mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi mereka pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rafani Akhyar meminta agar pemerintah harus benar-benar dalam pengawasan soal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024.
Dimana di dalam aturan tersebut ada Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa itu tidak jatuh kepada para pelajar yang belum menikah,” katanya, Rabu, (07/08).
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar, orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpan dikalangan para remaja atau anak-anak.
“Ini akan menjadi tantangan baru untuk orang tua, masyarakat. Jadi harus betul-betul dalam pengawasan anak-anak,” lanjutnya
“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda diberi pemahaman terkait PP ini,” ungkapnya. (cep/muu)