- Dokumentasi DPRD Jakarta
Jauh dari Target Retribusi, Komisi C DPRD Jakarta Setujui Penyesuaian Denda Derek Rp500 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyetujui penyesuaian target retribusi denda derek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menjelaskan, dalam perubahan APBD Tahun 2024 terjadi penurunan target retribusi denda derek dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta.
Penurunan target denda derek dikarenakan sejak 5 Januari 2024, penarikan denda bukan lagi domain Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Sehingga terjadi penurunan, artinya Kota Jakarta tidak pernah lagi mengambil retribusi derek,” ujar Rasyidi di gedung DPRD DKI Jakarta, dalam keterangan resmi, Senin (12/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C Manuara Siahaan mengaku masih banyak menerima keluhan masyarakat yang mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tetap dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Masih banyak saya terima keluhan masyarakat diderek dan tetap bayar, tolong tertibkan itu,” ucap Manuara.
Sementara itu, Anggota Komisi C Karyatin Subiantoro mengimbau Dinas Perhubungan menyiapkan solusi untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah dari sektor lain, sebab, menurut dia, sangat disayangkan target pajak menjadi turun.
“Ini sangat jomplang, sangat jauh. Maka harus ada jalan keluar, sehingga tetap menjadi pendapatan yang akan meningkatkan pendapatan kita,” tutur Karyatin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, menjelaskan saat ini Dinas Perhubungan bersama Biro Hukum sedang mengevaluasi Pergub terkait penyesuaian tarif derek.
“Untuk ini, ke depan saat ini sedang proses mengenai tarifnya, atas derek yang atas permohonan,” ucap Lusi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tetap ada sanksi sebagai efek jera.
“Paling tidak memberikan efek jera, dendanya sama sebesar Rp500.000,” tandas Syafrin. (agr/dpi)