Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua.
Sumber :
  • dok. DPRD Jakarta

DPRD DKI Jakarta Usulkan Rutan Khusus Pelanggar Tibum Seperti Buang Sampah Sembarangan

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Ia juga menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar Tibum belum maksimal. Artinya, belum bisa memaksa warga untuk tertib aturan.

“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” tutur Inggard.

Dengan dibangunnya Rutan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Tibum, sambung Inggard akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar ketertiban.

“Rutan pelanggar Tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” tandas Inggard. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral