- dok. DPRD Jakarta
DPRD DKI Jakarta Usulkan Rutan Khusus Pelanggar Tibum Seperti Buang Sampah Sembarangan
Jakarta, tvOnenews.com - Legislatif DPRD DKI Jakarta menyoroti penanggulangan masalah sampah yang kerap menjadi momok di Jakarta.
Pemprov Jakarta pun telah melakukan berbagai upaya menyelesaikan masalah tersebut. Begitu pula dengan sejumlah legislatif yang mengusulkan kebijakan dari aspek penegakan hukum.
Kalangan politisi di Kebon Sirih meminta agar penanganan terhadap pelaku buang sampah di sembarang tempat dikenakan sanksi tegas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua melontarkan usulan agar Pemprov DKI membangun rumah tahanan (Rutan) khusus bagi pelangga Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tujuannya, kata Inggard, agar memberikan efek jera kepada pelanggar ketertiban umum (Tibum).
“Sehingga, warga merasa takut untuk melanggar ketertiban,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, Kota Jakarta bisa mencontoh Singapura dalam menciptakan ketertiban di wilayahnya. “Kita bisa mencontoh Singapura,” tegas Inggard.
Ia juga menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan saat ini bagi pelanggar Tibum belum maksimal. Artinya, belum bisa memaksa warga untuk tertib aturan.
“Denda hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu tidak membuat jera. Mereka kembali melanggar,” tutur Inggard.
Dengan dibangunnya Rutan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Tibum, sambung Inggard akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar ketertiban.
“Rutan pelanggar Tibum ini bisa dibangun di setiap kecamatan. Sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” tandas Inggard. (agr/iwh)