- Antara
Tampang Pemeran Pria Dalam Video Syur Audrey Davis, Polisi Temukan Flashdisk yang Isinya...
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial AP (27).
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/8).
Ade Safri menjelaskan, rumah AP yang terletak di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur digeledah polisi pada Jumat (9/8).
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
Ade Safri menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH, " ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita saat penggeledahan, yaitu dua buah ponsel, satu unit laptop, satu akun email dan satu buah "flashdisk" yang berisikan video syur atau konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " katanya.
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tersangka berpotensi dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dpi)