Kemenag kerahkan penyuluh jadi relawan pemulasaraan jenazah COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Kemenag: Penyuluh Dikerahkan Jadi Relawan Pemulasaraan Jenazah COVID-19

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:31 WIB

Jakarta, 10/7 - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengerahkan tenaga penyuluh agama Islam (PAI) menjadi relawan pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat COVID-19, merespons keterbatasan tenaga pemulasaraan. "Umat Islam perlu diberi pemahaman bahwa tata cara penyelenggaraan jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit mengacu pada protokol kesehatan dan sesuai ketentuan syariah bagi jenazah yang Muslim," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10 Juli 2021).

Fuad mengatakan, pemulasaraan jenazah sesuai protokol COVID-19 hingga ke pemakaman mengalami antrean panjang dan lama, bahkan sampai 24 jam. Kondisi antrean itu disebabkan keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana dalam, termasuk ambulans pengantar jenazah.

Fuad memandang perlu ada gerakan wakaf atau donasi ambulans dari pengusaha besar yang semakin massif, agar kondisi kritis ini bisa segera teratasi. "Sejauh ini hampir semua badan dan lembaga zakat serta lembaga kemanusiaan sudah mengerahkan dana masyarakat yang dihimpun untuk membantu penanganan COVID-19," kata dia.

Menurutnya, sebagian pengusaha dan perusahaan besar memang sudah ada yang menyumbang untuk penanganan COVID-19 ini, namun perlu digaungkan menjadi gerakan kepedulian. "Namun kini dibutuhkan kekuatan yang lebih besar lagi sebagai bentuk tanggung jawab sosial bernegara dari pihak-pihak yang berkemampuan," ujarnya.

Selain kedermawanan yang terorganisir melalui badan dan lembaga zakat atau yayasan amal sosial lainnya, diperlukan kedermawanan yang mengalir antarindividu dan antarkeluarga, sesuai sifat dan budaya gotong-royong bangsa Indonesia yang religius. "Agama selalu mengajarkan, selamatkan umat, bangsa dan kemanusiaan, bukan sekadar selamatkan diri masing-masing." kata dia.  (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral