- Istimewa
Keterangan Saka Tatal Bakal 'Ditelanjangi' di Bareksrim Mabes Polri, Kesaksian Palsu Aep dan Dede DIbongkar dalam Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, mengatakan bahwa kliennya rencananya diperiksa sebagai saksi oleh di Bareskrim Mabes Polri.
Titin mengatakan keterangan Saka Tatal digunakan penyidik terkait laporan palsu kesaksian Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.
"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok pukul 10.00 WIB,” kata Titin ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Dia menjelaskan pihaknya turut membawa barang bukti untuk agenda pemeriksaan Saka Tatal.
Menurut dia, pihaknya tidak menghadirkan Aep dan Dede, tetapi hanya membawa berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi kunci tersebut.
"Kita kan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, kaitannya dengan Dede dan Aep. Paling bawa BAP saja, BAP milik Dede dan Aep," jelasnya.
Selain itu, Titin mengungkapkan bahwa Saka Tatal akan menyampaikan alibinya saat peristiwa kematian Vina dan Eky tersebut ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, dia akan menyampaikan argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dan kejadian tewasnya Vina akibat kecelakaan.
"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.
Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.
"Jadi, mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia.
Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.(ant/lgn)