Pria Lawan Main Audrey Davis dalam Video Syur Sempat Bohongi Polisi saat Hendak Ditangkap.
Sumber :
  • istimewa

Pria Lawan Main Audrey Davis dalam Video Syur Sempat Bohongi Polisi saat Hendak Ditangkap

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemeran pria dalam video syur bersama Audrey Davis sempat membohongi polisi saat hendak ditangkap.

Adapun polisi meringkus pria inisial AP (27) itu di rumahnya di kawasan Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur pada Minggu (10/8).

Saat disambangi polisi, awalnya ia mengelak dan tak mengakui sebagai sosok pemeran pria dalam video syur viral bersama Audrey.

"Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

Namun akhirnya, Ade Safri mengatakan, pria itu tak lagi bisa mengelak. Hal ini lantaran polisi langsung melakukan pembuktian digital forensik yang ada di ponselnya.

Tim penyidik kepolisian mendapati hal mencengangkan yang ada di dalam ponsel AP.

"Namun, setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna akun medsos X lainnya, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna X lainnya," bebernya.

- Polisi Ungkap Ada 5 Video Syur Audrey Davis dengan Mantan Pacarnya 

Polisi mengungkap bahwa Audrey Davis tak hanya sekali merekam adegan hubungan badan bersama mantan kekasihnya, AP (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya menemukan lima video syur yang diperankan oleh Audrey Davis dengan pria AP.

"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP. Setidaknya kurang lebih ada lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ucap Ade Ary, Senin (12/8/2024).

Bukti beberapa video ini didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap AP saat hendak ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur pada Minggu (10/8).

Bahkan, kelima video itu belum diedit seperti yang beredar viral.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik ada satu buah flashdisk yang berisi atau menampilkan konten bermuatan atau kesusilaan atau pornografi," katanya.

Ade menyebut, video syur itu dibuat di rumah AP, mantan kekasih Audrey.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," ungkapnya.

Saat ini, polisi tengah mendalami sudah kemana saja video ini tersebar.

Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya telah disuspend.

- Motif Pria Lawan Main Audrey Sebarkan Video Syurnya di Medsos

Polisi mengungkap motif pria lawan main Audrey Davis menyebarkan video syurnya di media sosial. Diketahui bahwa pria itu yang merekam sekaligus menyebarkan pertama ke media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pria berinisial AP (27) yang menjadi lawan main Audrey Davis (AD) dalam video syur adalah mantan kekasih Audrey.

"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," ungkap Ade Ary, Senin (12/8/2024).

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa AP memiliki maksud lain menyebarkan video syur itu. Kepada polisi, AP mengaku ingin berbagi fantasi berhubungan seksual dengan AD kepada orang lain.

"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.

Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun. 

"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya. (rpi/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral