Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat.
Sumber :
  • ANTARA

Praktik Bisnis Pengelolaan Domain dan Turunannya Terungkap, Pakar Telematika Minta Transparansi Buat Masyarakat

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Mantan CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin berbeda pendapat dengan Teddy. Ia mengatakan dirinya memahami diskursus yang tengah ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat TI dan industri internet terkait dengan governance dan pengelolaan PANDI.

"PANDI sebagai sebuah perkumpulan yang mengumpulkan dana publik, kemudian menjadi pertanyaan kalau menggunakan dana publik ini untuk mendirikan perusahaan swasta, kemudian perusahaan swasta ini sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain yang merupakan milik perorangan."

"Jadi ini pertanyaannya seolah-olah ada pengalihan dana publik untuk dikuasai oleh perorangan. Demikian isunya dari dinamika di media sosial."

Namun ketika ditanya apakah PANDI sudah melenceng dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013, Salahudin mengatakan: "Kalau menurut saya secara hukum sah-sah saja [...] Peraturan Kominfo tidak ada kaitannya.

Di luar negeri, seperti di Amerika ada yang seperti itu, namanya incorporated. Perusahaan swasta, tapi nirlaba, beda dengan coorporation. Kalau incorporated boleh mengambil untung tapi tidak boleh membagikan sisa hasil usaha. Nah yang incorporated itu kalau ada hasilnya berkontribusi ke masyarakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial terkait internet."

Sebagai informasi, PANDI menghasilkan cuan cukup banyak. Akun medsos @PartaiSocmed juga membocorkan penerimaan PANDI tahun 2022. Menurut @PartaiSocmed, pada tahun 2022, penerimaan mereka adalah sebesar Rp 51 miliar, akan tetapi angka yang disetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya Rp 2,5 miliar.

"Sisanya setelah dipotong operasional lari kemana? Belum lagi dari keuntungan anak perusahaannya (ADG)," demikian tulis postingan akun medsos yang ramai diretween para warga net.

"Info terbaru PANDI ini sudah masuk dalam radar @KejaksaanRI dan pihak @kemkominfo sudah diberi informasi tentang praktek2 menyimpang yg terjadi disana. Kita tunggu saja apakah akan berlanjut menjadi kasus hukum atau tidak?," demikian tambah postingan @PartaiSocmed.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral