Satu Korban Lainnya dalam Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK.
Sumber :
  • istimewa

Satu Korban Lainnya dalam Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satu korban lainnya dalam kasus penganiayaan oleh pemilik Wensen School atau Daycare, Meita Irianty di kawasan Depok, Jawa Barat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kuasa Hukum Korban, Irfan Maulana mengatakan laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah korban pertama telah mengajukan permohonan ke LPSK pada Kamis (1/8/2024). 

"Korban pertama sudah melakukan pelaporan ke LPSK. Ini laporan kedua. Korban kedua itu berusia 8 bulan, tapi untuk proses pemberkasan nanti dibuat jadi satu berkas atas dua laporan," katanya Senin (12/8/2024). 

Irfan menjelaskan, pada saat kejadian, korban kedua yakni berinisial AMW ini mengalami kekerasan setelah Meita melakukan penganiayaan terhadap bayi berinisial MK yang masih berusia 2 tahun. 

"Ada satu frame itu korban kedua dan korban pertama itu kedua- keduanya (dilakukan pelaku) di tanggal 10, berlanjut ke tanggal 12. Yang korban kedua ini sendiri dilakukan pembantingan dan diinjak oleh si pelaku," jelasnya. 

Dirinya juga menuturkan, setelah menjadi korban penganiayaan, pihaknya segera melakukan visum et repertum untuk memeriksa kondisi korban. Dimana berdasarkan keterangan dokter, AMW mengalami trauma berat yang mengakibatkan mentalnya terganggu. 

"Saat ini anaknya mengalami trauma dan batuk-batuk, rewel lah anaknya," tuturnya. 

Terkait dengan perlindungan, Irfan mengaku bahwa LPSK telah menerima laoran tersebut untuk nantinya akan ditindaklanjuti pada proses selanjutnya. 

"Mereka menerima laporan kami untuk nantinya ditindaklanjuti atas temuan yang mereka lakukan. Proses saat ini masih tahap verifikasi dan identifikasi," tandasnya. 

Sebelumnya, korban MK (2), orang tua korban dan saksi kunci kasus penganiayaan oleh pemilik daycare di Depok telah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Kamis, (1/8/2024). 

kuasa hukum orangtua korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, perlindungan hukum dibutuhkan agar korban, orangtuanya, dan saksi-saksi bisa mendapatkan keamanan

"dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang berupaya untuk menghambat proses pidana berjalan," katanya. (aha/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral