Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kemenkominfo Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Selain memutus akses terhadap platform judi online, ia mengemukakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.

"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," kata Budi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral