- Kolase tvOnenews.com
Pemeran Pria Video Porno Audrey Davis Terciduk, Polisi Dapati Pengakuan Pelaku Sengaja Disebar untuk Berbagi Fantasi Seksual
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jayaendapatkan sosok pria pemeran video porno bersama dengan Audrey Davis anak dari eks vokalis Band Naif yakni David Bayu.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati pengakuan mengejutkan dari Audrey Davis saat diperiksa untuk kedua kalinya.
Menurutnya Audrey Davis mengaku jika pemeran wanita dalam video porno itu merupakan dirinya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ungkap Ade dikutip pada Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, saat pemeriksaan Audrey juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.
Polisi Dapati Pemeran Pria Video Porno Bareng Audrey Davis
Secara perlahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus video porno Audrey Davis.
Didapati jika sosok pemeran pria dalam video porno itu berinisial AP dan merupakan mantan kekasih hati dari Audrey Davis.
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri.
Ade Safri menuturkan ada motif tertentu sang pemeran pria melakukan perekaman aksi hubungan intimnya dengan Audrey Davis.
Menurutnya sang pemeran pria sekaligus mantan kekasih Audrey Davis merupakan orang yang pertama kali menyebarkan video porno tersebut.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Safri menagatakan pemeran pria itu ditangkap saat berada di kediamannya.
Menurutnya sang pelaku pemeran pria bersama Audrey Davis itu memiliki tujuan tersendiri dalam aksinya menyebarkan video porno tersebut.
"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dipersangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman penjara di atas 5 tahun. (raa)